Saya pernah membaca tulisan seorang teman bernama Dian Komala, tentang bagaimana mengatasi siswa yang suka datang terlambat ke sekolah, sebuah trik yang unik. Dalam tulisannya Dian menjelaskan supaya siswa tidak datang terlambat ke sekolah, ada baiknya jika disediakan segelas susu untuk sarapan pagi di masing-masing meja siswa. Secara otomatis siswa yang terlambat tidak mendapatkan bagian. Cukup unik memang,…apalagi kalau segelas susu itu disediakan dengan roti bakar isi coklat ^_^ pasti lebih seru…..gratis pula…
Namun, dalam mengatasi keterlambatan siswa. Pihak sekolah mempunyai cara yang berbeda, tentunya tetap dikemas dalam sebuah hukuman dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan siswa, terutama dalam hal disiplin waktu. SMA Islam Brawijaya Mojokerto, mempunyai kebiasaan menghukum siswa yang terlambat dengan cara jalan di tempat sebanyak seratus kali (hukuman yang sehat bukan?…) ini juga pengalaman saya hehe…nah kalau terlambatnya sudah tiga kali…Emak atau Bapak siswa yang dipanggil…biasalah diwawancara sama guru kesiswaan.

Contoh lain, ketika saya melaksanakan praktik lapangan di MAN 2 Madiun, hukuman untuk siswa yang terlambat lebih seru lagi. Setiap siswa yang terlambat harus menyalin sepuluh surat pendek dari Al-Quran ke dalam buku hukuman siswa. Kemudian, setelah selesai harus diserahkan kepada guru piket, yang nantinya ditandatangani sebagai izin masuk kelas. Keren kan, selain dihukum gara-gara telat, siswa juga dapat pelajaran tambahan baca tulis Al-Quran (itung-itung ngaji dulu…). Contoh tersebut hanya sebagian kecil saja, tentunya masih banyak lagi upaya untuk mengatasi masalah keterlambatan siswa.

kalau siswanya yang telat hukumannya buaaaaaaaanyaaaaaaaaaak banget. Kalau gurunya yang telat gimana ya?



“Peraturan keempat ialah dilarang makan selama pelajaran berlangsung (dan seterusnya)!”. Pernah tahu peraturan seperti ini? Ini yang dinamakan kontrak belajar. Pengertian tentang kontrak belajar yang saya dapatkan dari PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru) Unesa ialah sesuatu (peraturan) yang telah dibuat dan disepakati oleh peserta didik dan pendidik yang hanya berlaku di dalam kelas ketika pembelajaran berlangsung, bagi yang melanggar akan mendapatkan hukuman sesuai kesepakatan kelas.

Pihak luar yang memasuki kelas tersebut ketika pembelajaran berlangsung harus menyesuaikan kontrak belajar yang menjadi peraturan kelas tersebut. Tujuan kontrak belajar ialah untuk menciptakan suasana kelas yang kondusif dan nyaman, selain itu kontrak belajar cukup ampuh untuk mengajarkan kedisiplinan. Kontra belajar bukanlah peraturan yang dibuat berdasarkan paksaan melainkan kesepakatan.

Adanya kontrak belajar di kelas, akan menegaskan batasan antara hak dan kewajiban siswa. Selain itu siswa dan guru akan terlatih untuk berhati-hati sebelum melakukan sebuah tindakan.