

Jul
25
Dalam kegiatan belajar mengajr bukan hanya kerja sama antara pendidik dan peserta didik saja yang menjadi poin penting. Sarana dan prasarana yang memadai dan mendukung pun ikut memberikan peranan dalam keberhasilan belajar siswa. Peraturan sekolah yang dibuat secara sepihak kadang-kadang menciptakan pemberontakan kecil pada diri siswa. Seandainya semua aturan sekolah berasal dari kesepakatan Guru dan Siswa mungkin saja akan ada cerita yang berbeda. Masing ingat dengan kontrak belajar?
Kontrak belajar ialah salah satu aturan yang diciptakan sendiri atas dasar kesepakatan. Tentunya antara pihak pendidik dan pihak yang dididik. Siswa dilibatkan langsung ketika proses pembuatan kontrak belajr berlangsung. Berikut contoh kontrak belajar yang saya buat dengan siswa MAN 2 Madiun ketika berPPL. Kebetulan, kontrak belajar ini berlaku untuk mata pelajaran bahasa dan sastra Indonesia. Tetapi, dapat disesuaikan dengan setiap mapel karena pada dasarnya sama saja.
KONTRAK BELAJAR
MATA PELAJARAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
1. Siswa harus datang tepat waktu, dispensasi waktu hanya 15 menit.
2. Siswa yang datang lebih dari dispensasi waktu yang ditentukan, dapat mengikuti pelajaran dengan membawa ijin tertulis dari Wali Kelas dan Kepala Sekolah.
3. Siswa harus berseragam rapi dan sopan sesuai ketentuan umum dari sekolah.
4. Siswa harus bersikap sopan dan santun selama pembelajaran berlangsung.
5. Siswa dilarang mengaktifkan telepon genggam ketika pelajaran berlangsung.
6. Siswa dilarang makan dan minum diluar jam istirahat.
7. Siswa harus menggunakn bahasa Indonesia yang baik dan benar selama pembelajaran berlangsung.
8. Siswa harus mengerjakan semua tugas dari Guru yang berhubungan dengan pelajaran.
9. Siswa bersama dengan Guru menentukan hukuman bagi siswa yang melanggar kontrak belajar (hukuman yang mendidik).
10. Siswa harus menaati dan melaksanakan kontrak belajar yang telah dibuat dan disepakati oleh Guru dan siswa.
Contoh kontrak belajar di atas, merupakan contoh kontrak belajar yang sederhana. Kontrak belajar dapat disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan. Tentunya dengan bertolok ukur pada kesepakatan siswa dan Guru. Kontrak belajar di atas dapat dikembangkan dalam beberapa kategori. Misalnya, menyertakan kewajiban dan hak siswa, begitu pula dengan kewajiban dan hak Guru. Dengan begitu kegiatan belajar mengajar akan lebih lancar,…semoga saja hehehehe ☺. Selamat mencoba ya Bapak dan Ibu Guru terhormat!
“Peraturan keempat ialah dilarang makan selama pelajaran berlangsung (dan seterusnya)!”. Pernah tahu peraturan seperti ini? Ini yang dinamakan kontrak belajar. Pengertian tentang kontrak belajar yang saya dapatkan dari PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru) Unesa ialah sesuatu (peraturan) yang telah dibuat dan disepakati oleh peserta didik dan pendidik yang hanya berlaku di dalam kelas ketika pembelajaran berlangsung, bagi yang melanggar akan mendapatkan hukuman sesuai kesepakatan kelas.
Pihak luar yang memasuki kelas tersebut ketika pembelajaran berlangsung harus menyesuaikan kontrak belajar yang menjadi peraturan kelas tersebut. Tujuan kontrak belajar ialah untuk menciptakan suasana kelas yang kondusif dan nyaman, selain itu kontrak belajar cukup ampuh untuk mengajarkan kedisiplinan. Kontra belajar bukanlah peraturan yang dibuat berdasarkan paksaan melainkan kesepakatan.
Adanya kontrak belajar di kelas, akan menegaskan batasan antara hak dan kewajiban siswa. Selain itu siswa dan guru akan terlatih untuk berhati-hati sebelum melakukan sebuah tindakan.

